PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum atau inkracht.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya berupa narkotika hingga pakaian bekas pelecehan seksual.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R), Dista Anggara mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 66 perkara periode akhir tahun 2022 hingga Mei 2023.
"Ada 48 perkara terkait narkotika, 7 perkara obat-obatan terlarang dan 11 perkara tindak pidama umum lainnya seperti pelecehan seksual. Dengan total berjumlah 66 perkara," ujar Dista kepada wartawan usai pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta, Senin (8/5/2023).
Dari 48 perkara narkotika, Dista mengatakan, ada barang bukti ganja seberat 1.4 Kg, shabu 172 gram dan tembakau sintetis 1,7 gram.
Sedangkan untuk obat-obatan terlarang, lanjut Dista, ada 22.943 butir yang dimusnahkan.
"Dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar untuk barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang. Barang bukti lainnya seperti handphone kami gerinda," ucap Dista.
Dirinya menyebutkan, barang bukti tindak pidana narkotika, kesehatan dan tindak pidana umum, serta tipiring ini seluruhnya telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah inkracht.
"Sehingga sudah ada kekuatan hukum yang tetap untuk bisa dimunsnahkan," ucapnya.(*)
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait