Bahas Dana Timses Panchanaka, Ini Kata Ucok Orang Kepercayaan Anne Ratna Mustika

Tatang Budimansyah
Mantan Ketua Panchanaka, Unang bertemu dengan Ucok Ujang Wardi membahas pengembalian dana Panchanaka yang masih menggantung. Foto: Tatang Budimansyah

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Ucok Ujang Wardi, orang kepercayaan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, tak menampik adanya persoalan yang melibatkan Anne Ratna Mustika dengan Uneng, mantan Ketua Paguyuban Ceu Hajah Anne Ratna Mustika (Panchanaka).

Masalah tersebut terkait penggunaan dana yang dikeluarkan Panchanaka untuk pemenangan pasangan Anne-Aming pada Pilkada 2018.  

Hal itu diungkapkan Ucok saat melakukan pertemuan dengan Uneng, mantan Ketua Panchanaka, Selasa siang, (9/5/2023) di Jalan DR Kusumaatmaja, Purwakarta.

Mantan Ketua DPRD Purwakarta ini berharap persoalan yang melibatkan Anne dan Uneng berakhir dengan win win solution. 

Diakui Ucok, selain Uneng, ada juga sosok lain yang mendesak Anne mengembalikan uang sebesar Rp728 juta terkait dengan kepentingan Pilkada 2018 silam.

Ditambahkannya, dia sudah dua kali menemui Anne khusus membicarakan soal dana Panchanaka ini.

Ucok menyarankan, sebelum masa jabatannya sebagai Bupati berakhir, Anne sebaiknya menyelesaikan dan menertibkan terlebih dulu aspek-aspek ketatanegaraan.

Salah satunya, dana Panchanaka sebesar Rp680 juta yang saat ini dipersoalkan Uneng.

Menurut Ucok, penertiban administrasi dinilai perlu dilakukan agar masa kepemimpinan Anne berakhir dengan baik.

Dalam pertemuan tersebut, Uneng menyampaikan kepada Ucok bahwa dirinya sudah enam kali berusaha menemui Anne untuk menyelesaikan soal dana Panchanaka.

Namun selama ini usahanya tersebut tak membuahkan hasil.

Diberitakan sebelumnya, Uneng, mantan Ketua Tim Sukses Anne yang tergabung dalam Panchanaka, mempersoalkan dana yang digunakan untuk pemenangan Anne di Pilkada 2018.

Dikatakan Uneng, Anne sudah beberapa kali menyampaikan bahwa akan menyelesaikan masalah tersebut. 

Namun hingga saat ini belum ada titik terang. Uneng pernah menggunakan jasa seorang pengacara, tetapi itu pun tak mempan.***

 

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network