PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Mekanisme mutasi dan rotasi di tubuh Perumda Gapura Tirta Rahayu Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, masih menjadi polemik.
Pengamat kebijakan publik Purwakarta Agus Yasin berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Alasan Agus Yasin, pelaksanaan mutasi, rotasi hingga pelantikan yang digelar pada Jumat (19/5/2023), melabrak aturan dan tak sesuai mekanisme.
"Saya akan mem-PTUN-kan Perumda Gapura Tirta Rahayu," tandas Agus melalui sambungan telepon, Jumat (19/5/2023).
Hanya saja, Agus tak merinci kapan rencana itu direalisasikan, "Tunggu saja,: imbuhnya.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait