Menanggapi rencana Agus membawa persoalan mutasi dan rotasi ke PTUN, Lalam menjawab singkat.
"Gak apa-apa. (Mem-PTUN-kan) itu hak dia, jika ada yang merasa dirugikan," tutur Lalam.
Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan rotasi di perusahaan milik Pemkab Purwakarta terlihat ada kejanggalan.
"Kok bisa pegawai dirotasi, mutasi, dan dilantik oleh staf ahli?" tandas Agus Yasin.
Dikatakannya, yang berwenang melakukan rotasi, mutasi, dan promosi, adalah direksi.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait