Akibatnya, A mengalami luka pada lutut kiri dan luka cakaran pada leher dan tangan kiri.
Bunga sendiri selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Alor.
Setelah dilaporkan ke polisi, A bukannya mengakui kesalahan, justru balik melaporkan Bunga. Tuduhannya diduga melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
"Iya, kami sementara tangani kasus ini, karena ada 2 laporan," kata Frans.
Ada 2 laporan yang diterima Polres Alor diantaranya laporan istri sah terhadap A dan laporan balik dari A atas dugaan penganiayaan tertuang dalam laporan polisi: LP/B/153/VI/2023/SPKT/PA/ NTT, tertanggal 05 Juni 2023.
"Kita masih dalami kasus ini lebih lanjut," jelasnya.(*)
Artikel ini telah dimuat di KALABAHI, iNewsTTU.id, Sabtu (10/6/2023).
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait