Namun, api justru membesar dan sulit dikendalikan. Pelaku panik dan langsung kabur.
"Akibat kejadian ini, pihak ekspedisi mengalami kerugian sebesar Rp500 juta," tambah Kapolres.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti sepeda BMX yang digunakan pelaku di tempat kejadian. Selain itu, korek api yang digunakan dalam pembakaran juga berhasil disita. Pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.(*)
Artikel ini sebelumnya telah tayang di iNewsGowa.id dengan judul "Preman di Makassar Ngamuk, Tidak Diberi Uang Rp3.000 Bakar 2 Truk Ekspedisi dan Minibus".
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait