BANGKA, iNewsPurwakarta.id - Seorang pria berinisial AP alias AW (33), ditangkap Tim Kelambit Satreskrim dan Unit Tipidter Polres Bangka dibantu Tim Resmob Polres Ogan Kemering Ulu (OKU).
AW ditangkap di rumahnya di Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Rabu (14/6/2023) malam.
Adapun AW ditangkap polisi, lantaran diduga melakukan pemerasan dan penyebaran video porno, terhadap salah seorang mahasiswi, di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Diketahui pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang masih berstatus Pembebasan Bersyarat (PB) dari Rutan Baturaja. Pelaku, menjalin hubungan dengan korban sebut saja Bunga (22) warga Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka lewat media sosial. Awalnya, keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook pada tahun 2022 silam.
Selama menjalin hubungan, pelaku kerap menghubungi korban melalui Video Call (VC). Dan pada saat itulah pelaku melakukan bujuk rayunya terhadap korban untuk membuka busananya. Selama Video Call berlangsung, pelaku langsung merekam layar HP-nya untuk disimpan.
Lalu, pada bulan November 2022, pelaku meminta sejumlah uang sebesar Rp2,5 juta kepada korban. Jika korban tidak menuruti keinginannya, pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto dan video syur korban di media sosial.
Korban yang merasa takut foto pribadinya tersebar luas, akhirnya menuruti keinginan pelaku.
Namun demikian, korban tidak terima dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Kemudian dia melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka.
Dan pada Rabu (14/6/2023) malam, pelaku berhasil diringkus Tim Gabungan Satreskrim Polres Bangka dibantu Tim Resmob Oku Sumse di kediamannya di Kecamatan Lubuk Batang OKU Sumatera Selatan.
Di hadapan polisi dan keluarganya, pelaku mengakui perbuatan yang telah ia lakukan.
"Saya sempat pacaran pak dengan korban melalui media sosial, tapi kalau ketemuan langsung belum pak, saya mengaku anggota Polisi bertugas di Padang pak sama korban, biar korban mau sama saya," kata AW.
Pelaku mengatakan dia berjanji kepada korban akan datang ke pulau Bangka dan akan menikahinya.
"Saya mengaku anggota polisi, biar korban yakin sama saya pak, padahal saya cuma memanfaatnya untuk mendapatkan sejumlah uang," tuturnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu Unit HP merk VIVO Y21.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP. Rene Zakharia, membenarkan pelaku kasus dugaan Tindak Pidana ITE telah berhasil diamankan Tim Gabungan di Wilayah Baturaja Kabupaten OKU Provinsi Sumsel.
"Pelaku berikut barang bukti sudah berhasil kita amankan tim gabungan Satreskrim Polres Bangka dan Tim Resmob Polres OKU. Untuk pelaku masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bangka," kata Kasat.(*)
Artikel ini telah tayang di lintasbabel.inews.id dengan judul https://lintasbabel.inews.id/read/309627/ngaku-polisi-di-facebook-residivis-ini-ancam-sebar-video-porno-jika-korbannya-tak-beri-uang
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait