Asap Karhutla Kian Menjalar, 2.775 Penerbangan Domestik Terdampak dan Kini Capai NTT

Tatang Budimansyah
Kemenhub mencatat 2.775 penerbangan berjadwal domestik terdampak kabut asap sejak 11 Agustus hingga 21 Oktober 2026.

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengganggu ribuan penerbangan domestik di Indonesia, bahkan meluas hingga Nusa Tenggara Timur (NTT). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat 2.775 penerbangan berjadwal domestik terdampak kabut asap sejak 11 Agustus hingga 21 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa mengatakan, jumlah penerbangan terdampak terus bertambah seiring meluasnya sebaran asap di sejumlah wilayah. Angka tersebut meningkat 171 penerbangan dibandingkan data per 19 Oktober 2026.

Lukman menegaskan, keselamatan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kelanjutan operasional penerbangan ketika jarak pandang menurun akibat asap karhutla.

"Penyesuaian jadwal pada penerbangan yang terdampak karhutla semata-mata dilakukan demi keselamatan. Selama jarak pandang belum memenuhi batas minimum operasional, penerbangan tidak akan dipaksakan," ujar Lukman dalam keterangan resmi, Kamis (22/10/2026).

Dari total penerbangan domestik yang terdampak, sebanyak 1.544 penerbangan mengalami pembatalan atau penundaan, sedangkan 1.170 penerbangan tercatat terlambat. Selain itu, sebanyak 25 penerbangan dialihkan ke bandara lain, enam penerbangan kembali ke bandara keberangkatan, dan 30 penerbangan dimajukan jadwalnya.

Sebaran kabut asap kini mencakup Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua, hingga NTT. Sejumlah bandara yang terdampak antara lain Bandara Iskandar di Pangkalan Bun, Supadio di Pontianak, Mutiara SIS Al-Jufrie di Palu, Sultan Babullah di Ternate, Pattimura di Ambon, Mozes Kilangin di Timika, Rendani di Manokwari, serta H. Hasan Aroeboesman di Ende.

Di Sumatera, gangguan akibat asap juga terpantau di Bandara Sultan Thaha di Jambi dan Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang.

Menurunnya jarak pandang dapat menghambat proses lepas landas dan pendaratan pesawat, serta pergerakan pesawat di sekitar bandara. Kondisi ini meningkatkan risiko operasional sehingga maskapai dan pengelola bandara perlu menyesuaikan jadwal penerbangan demi keselamatan.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network