Arief melanjutkan, setelah dianiaya oleh ketiga pelaku tersebut, korban mengalami pendarahan hebat karena luka bacok dibagian dada dan tangan. Selanjutnya, korban meninggaldunia.
"Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit terdekat, namun dikabarkan korban telah meninggal dunia karena luka bacok dibagian dada dan tangan ,"katanya.
Masih kata Arief, ketiga pelaku sudah tertangkap bersama barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, senjata tajam dan 1 unit sepeda motor.
"Dua dari ketiga pelaku tersebut masih dibawah umur. Mereka dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak (PA) pasal 80 ayat 3 dan KHUP pasal 170 junto pasal 56 dengan ancaman 15 tahun penjara," tandasnya.(*)
Berita ini telah tayang di iNewsKarawang pada hari Senin (17/7/2023) dengan judul "Begini Kronologi Pembacokan Remaja di Jatisari Hingga Korban Meregang Nyawa".
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait