Residivis Curi Motor di Purwakarta, Ditangkap Polisi

Irwan
Personel Polsek Bojong tangkap residivis Curanmor dan penadah. FOTO: iNewsPurwakarta.id/Irwan

"Sementara untuk penadah bakal dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara. Kasusnya masih terus kami kembangkan dengan melakukan pendalaman dan juga membuat daftar pencarian barang yang belum ditemukan. Serta mengejar pelaku lainnya," tegas AKBP Edwar Zulkarnaen.(*)



Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network