"Keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Mereka terancam hukuman paling lama penjara sampai 15 tahun," tegas Mega.
Wakapolres menghimbau kepada masyarakat untuk terus waspada atas peredaran narkoba ataupun obat-obatan terlarang.
"Bila masyarakat menemukan sesuatu yang mencurigakan atau temuan yang berkaitan dengan narkotika, bisa segera langsung melaporkan ke pihak kepolisian," pesan Mega.(*)
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait