Pro Kontra 10 Bayi dan Pengasuh yang Dibawa Tim Bareskrim Terus Berlanjut

Irwan
Kang Dedi Mulyadi saat saat mendatangi Sentra Handayani tempat rehabilitasi dan perlindungan sosial milik Kemensos RI. Foto: Istimewa

Hanya saja, dari surat pengantar yang diterimanya akta pendirian yayasan tersebut tidak memenuhi syarat untuk menampung atau merawat bayi. Dalam surat juga terbesit ada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kalau urusan administratif tentu kita bantu untuk mengurusnya. Kami tidak bicara hukum, itu ranahnya Bareskrim. Kita hanya mendampingi memberikan pelayanan, kalau ranah hukum itu di Bareskrim,” katanya.

Pihaknya memastikan, saat ini hanya melakukan perawatan terhadap bayi para pengasuhnya. Saat ini semua pengasuh dan bayi menjalani perawatan dengan sangat baik karena disiapkan tenaga ahli yang siaga 24 jam

“Jadi kami di sini merawat sampai ada keputusan hukum tetap bisa dari pengadilan atau Bareskrim. Kalau ada penghentian penyelidikan Bareskrim ya kita kembalikan. Pokoknya tugas kami hanya merawat. Jadi kami tidak mengambil, tapi dititipkan di sini,” ujar Gunawan.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network