Hanya saja, dari surat pengantar yang diterimanya akta pendirian yayasan tersebut tidak memenuhi syarat untuk menampung atau merawat bayi. Dalam surat juga terbesit ada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kalau urusan administratif tentu kita bantu untuk mengurusnya. Kami tidak bicara hukum, itu ranahnya Bareskrim. Kita hanya mendampingi memberikan pelayanan, kalau ranah hukum itu di Bareskrim,” katanya.
Pihaknya memastikan, saat ini hanya melakukan perawatan terhadap bayi para pengasuhnya. Saat ini semua pengasuh dan bayi menjalani perawatan dengan sangat baik karena disiapkan tenaga ahli yang siaga 24 jam
“Jadi kami di sini merawat sampai ada keputusan hukum tetap bisa dari pengadilan atau Bareskrim. Kalau ada penghentian penyelidikan Bareskrim ya kita kembalikan. Pokoknya tugas kami hanya merawat. Jadi kami tidak mengambil, tapi dititipkan di sini,” ujar Gunawan.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait