Kapuspen Kemendagri Benni Irwan: Penjabat (Pj) Gubernur/Bupati/Walkot Bukan 'Orang Titipan'

Tatang Budimansyah
Kapuspen Kemendagri Benni Irwan memastikan penempatan Penjabat (Pj) Gubernur/Walikota/Kabupaten dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dari jumlah tersebut, kekosongan jabatan ada di 10 provinsi dan 65 kota/kabupaten.

Pihaknya sudah menerima nama-nama yang diusulkan oleh gubernur dan DPRD dari masing-masing daerah.

"Ya, batas terakhir pada 9 Agustus lalu. Nama-nama tersebut sudah ada di (Dirjen) Otda. Memang ada daerah yang tidak mengusulkan, tapi pengusulan memang bukan sebuah kewajiban," terangnya.

Proses selanjutnya, nama-nama yang diusulkan tersebut akan dibawa dan dibahas oleh Tim Penilai Akhir (TPA). Pembahasan digelar dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network