Kapuspen Kemendagri Benni Irwan: Penjabat (Pj) Gubernur/Bupati/Walkot Bukan 'Orang Titipan'

Tatang Budimansyah
Kapuspen Kemendagri Benni Irwan memastikan penempatan Penjabat (Pj) Gubernur/Walikota/Kabupaten dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun sebelum TPA menggelar sidang, akan ada pembahasan yang disebutnya sebagai pra TPA. Tujuannya untuk mengetahui apakah nama-nama yang diusulkan memenuhi syarat atau tidak.

"Yang memenuhi syarat, akan dilakukan profiling. Dari sembilan nama yang diusulkan, diambil tiga yang terbaik dan dibawa pada sidang TPA. Dan forum itu memutuskan siapa yang menjadi Pj," imbuh Benni.

Dia berharap Pj yang ditunjuk segera mengantongi surat keputusan (SK) sebelum masa jabatan gubernur/walikota/bupati habis, "Agar tidak terjadi kekosongan pimpinan daerah," ujarnya.***





 



Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network