PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Akibat kecanduan judi online dan trading forex, kepala bagian kasir sales di PT. Indomarco Prismatama di Kawasan Industri Kota Bukit Indah Purwakarta, Jawa Barat menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekarja.
Tak tanggung-tanggung, uang yang digelapkan pelaku berinisial MT (28), warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini sebesar Rp. 2,5 milyar. Dan akibat perbuatannya pelaku harus berurusan dengan polisi.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Wakapolres, Kompol Ahmad Mega Rahmawan mengatakan, MT dilaporkan melakukan penggelapan dalam jabatan dengan telah menggelapkan uang sebesar Rp. 2,5 milyar.
"Penangkapan dilakukan, setelah kami menerima laporan dari pihak perusahaan. Tim Satreskrim Polres Purwakarta akhirnya melakukan penyidikan dan diperoleh hasil jika tersangka mengambil uang hasil penjualan dari toko indomaret wilayah Kabupaten Purwakarta, Karawang dan Subang secara berulang tanpa sepengetahuan pihak PT Indomarco Prismatama," ucap Mega, di Mapolres Purwakarta, Rabu (20/9/2023).
Modus pelaku, lanjut dia, untuk mengelabui perusahaan, pelaku memasukkan uang ke dalam sebuah dus bekas. Kemudian dus tersebut di buang ke tempat sampah. Lalu dia ambil lagi dan dibawa pulang.
"Pelaku ini sudah melancarkan aksinya semenjak April 2022 hingga September 2023, jadi sudah lebih dari satu tahun. Dalam sehari pelaku mengambi uang tersebut sebesar Rp.10 juta rupiah hingga Rp. 200 juta rupiah yang kemudian dimasukkan ke dalam dus bekas dan dia buang. Setelah itu pelaku mengambilnya," ucap Mega.
Berdasarakan keterangan pelaku, lanjut dia, uang tersebut telah habis digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online dan trading forex.
"Pelaku diamankan di tempat kerjanya di di PT. Indomarco Prismatama yang ada di Kawasan Industri Kota Bukit Indah Sektor N Blok B1 No 5, Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta " jelas Mega.
Wakapolres menyebut, peristiwa ini diketahui pihak perusahaan pada tanggal 29 Agustus 2023 setelah dilakukan audit ternyata ada selisih pelaporan yang mana hasil mutasi bank dengan pelaporan tidak sesuai dan dibuktikan juga dengan rekaman cctv.
"Atas perbuatannya perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian sebesar Rp.2.553.131.301,00 (dua miliar lima ratus lima puluh tiga juta seratus tiga puluh satu ribu tiga ratus satu rupiah)," ucap Mega.
Ia mengatakan saat ini MT sudah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun hukuman penjara," ujar Mega.(**)
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait