Kaitan dengan Alat Peraga Sosialisasi (APS) berbentuk baligho dan sepanduk yang hari ini bertebaran lanjut dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan partai politik, dan mempersilahkan partai politik masing-masing untuk melakukan penertiban.
"Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan, untuk membahas rencana penertiban APS yang sudah bertebaran sebelum memasuki tahapan kampanye. Terutama APS yang melanggar ketentuan Perda dan ketentuan tentang angkutan darat," jelasnya.
Dia menambahkan, Bawaslu Purwakarta sudah mengintruksikan Pengawas Pemilu tingkat kecamatan untuk melakukan patroli pengawasan dan memotret APS yang memuat materi kampanye.
"Nanti hasilnya akan kami koordinasikan dengan Satpol PP yang memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban," pungkasnya.(**)
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait