Rumah Restorative Justice ke-2 Diresmikan, Kapolres Purwakarta: Wadah Penyelesaian Permasalahan

irwan
Kapolres Purwakarta hadiri peresmian Rumah Restorative Justice ke-2 Kejari Purwakarta. Foto: Istimewa

"Permasalahan-permasalahan yang masih bisa diselesaikan di luar proses penegakan hukum, bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice ini. Jadi nanti dipertemukan antara para pihak yaitu pelapor, terlapor, keluarga, termasuk juga melibatkan tokoh adat, tokoh agama atau tokoh masyarakat untuk berusaha berpartisipasi menyelesaikan permasalahan. Dengan harapan memberikan rasa keadilan untuk masyarakat," ungkap Edwar.

Sementara Rumah Restorative Justice (RJ) ke-2 Kejaksaan Negeri Purwakarta ini diresmikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Wahyudi. 

Acara tersebut dihadiri Kepala Kejari Purwakarta Rohayatie, Pejabat Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan, Dandim 0169 Purwakarta Letkol Arm Andi Achmad Afandi, Ketua MUI Purwakarta KH John Dien, Sekda Purwakarta H Norman Nugraha dan sejumlah tamu undangan lainnya. ***

 

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network