Rumah Restorative Justice ke-2 Diresmikan, Kapolres Purwakarta: Wadah Penyelesaian Permasalahan

irwan
Kapolres Purwakarta hadiri peresmian Rumah Restorative Justice ke-2 Kejari Purwakarta. Foto: Istimewa

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menghadiri acara peresmian rumah restorative justice (RJ) ke-2 di Desa Bungursari, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta Kamis (4/1/2024). 

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan semoga tempat ini menjadi wadah penyelesaian permasalahan apabila terjadi di tengah-tengah masyarakat Purwakarta.

"Tempat ini merupakan hal positif untuk masyarakat di Kabupaten Purwakarta. Tempat ini menjadi wujud komitmen bersama dalam memajukan sistem peradilan di Kabupaten Purwakarta untuk mencapai keadilan yang lebih baik," ucap Kapolres. 

Edwar menyebut, Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Purwakarta ini bisa menjadi wahana penyelesaian persoalan yg terjadi di masyarakat, sehingga kasus kasus ringan dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berujung ke pengadilan. 

Kapolres menjelaskan bahwa restorative justice atau penyelesaian hukum tanpa pengadilan itu sebagai pintu baru bagi masyarakat untuk mendapatkan dan merasakan keadilan.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network