Bawaslu Purwakarta Sebut 1 TPS Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

irwan
Bawaslu Purwakarta sebut TPS 006 Desa Sukamukti, Kecamatan Maniis berpotensi terjadi pemungutan suara ulang (PSU).

Dia menjelaskan, berdasarkan PKPU 25 tahun 2023 Pasal 80 Ayat 2 Huruf (d) tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan umum, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas di TPS.

"Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau KTP dan tidak terdaftar sebagai pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan maka tidak dapat mengikuti Pemilu," katanya.

Berdasarkan hal tersebut, kata dia, Panwaslu Kecamatan Maniis, merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 006 Desa Sukamukti. ***



Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network