Dia menjelaskan, berdasarkan PKPU 25 tahun 2023 Pasal 80 Ayat 2 Huruf (d) tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan umum, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas di TPS.
"Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau KTP dan tidak terdaftar sebagai pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan maka tidak dapat mengikuti Pemilu," katanya.
Berdasarkan hal tersebut, kata dia, Panwaslu Kecamatan Maniis, merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 006 Desa Sukamukti. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait