JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Ardiansyah, Hotman Paris Hutapea, yang dinilai merendahkan dan menyudutkan profesi jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam siaran pers yang diterbitkan pada Minggu (19/7/2026), IJTI menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin undang-undang. Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang, bukan untuk kepentingan pribadi.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa pertanyaan kritis yang diajukan wartawan kepada narasumber merupakan bagian dari kewajiban profesi dalam menjalankan prinsip cover both sides. Menurutnya, aktivitas tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bentuk intimidasi ataupun upaya mencari persoalan.
IJTI juga mengingatkan bahwa seluruh jurnalis terikat pada Kode Etik Jurnalistik. Dalam Pasal 1 disebutkan wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Sementara Pasal 3 mewajibkan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
Atas dasar itu, IJTI menyampaikan empat sikap resmi. Pertama, mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun nonverbal yang merendahkan martabat profesi jurnalis. Kedua, mengimbau seluruh pihak agar menghormati wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
