Fungsi petugas pencatatan nikah, kata KDM, bukan sebagai orang yang menikahkan tetapi hanya mencatatkan saja. Sebab orang yang menikahkan adalah orang tua maupun wali dari pengantin perempuan.
“Sehingga ke depan catatan pernikahan harus dilaksanakan pada satu kelembagaan, dalam pandangan saya kelembagaannya adalah Disdukcapil,” ucapnya.
Menurut KDM, jika pencatatan pernikahan dilakukan Disdukcapil maka warga akan sekaligus mendapatkan tiga produk yakni buku nikah, perubahan status di e-KTP dan terakhir kartu keluarga.
“Dan saya tegaskan bahwa persoalan pernikahan atau perkawinan itu adalah peristiwa kependudukan yaitu perubahan status seorang warga negara dari bujangan, duda, perawan atau janda menjadi suami atau istri,” ujarnya.
Kang Dedi Mulyadi mengatakan, apa yang diungkapkannya adalah sebuah saran karena memerlukan proses yang panjang untuk mengubah aturan yang telah dituangkan dalam undang-undang.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait