“Silakan kita pikirkan bersama sehingga negeri ini tidak terlalu banyak lembaga yang menangani satu perkara yang sama, urusan pernikahan ditangani oleh dua kelembagaan Disdukcapil dan KUA, silakan ke depan dibuat perspektif baru siapa yang menangani pencatatan pernikahan berdasarkan aspek-aspek kecepatan pelayanan dan kewenangan yang dimiliki,” ujar KDM.***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait