"Informasi ini sebagai bentuk sosialisasi pada calon yang sudah menghitung dan memperoleh kursi. Pelaporan harga kekayaan adalah syarat mutlak untuk diserahkan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," katanya.
Diketahui, KPU Purwakarta telah melakukan rapat pleno terbuka untuk menetapkan perolehan kursi partai politik anggota DPRD Kabupaten Purwakarta yang baru saja terpilih pada Pemilu 2024 kemarin.
Rapat pleno tersebut berlangsung di Hotel Harper Purwakarta pada Kamis (2/5/2024) kemarin.
Pada Pemilu 2024 yang berlangsung pada Februari kemarin, Dian mengatakan, ada 50 anggota dewan yang terpilih dan akan dilantik sekitar bulan Agustus 2024.
Berikut adalah rekapitulasi jumlah perolehan kursi partai politik di DPRD Purwakarta:
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait