PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan setiap calon legislatif (caleg) terpilih baik DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk melaporkan harta kekayaan sebelum dilantik.
Menurut Kepala KPU Purwakarta, Dian Hadiana bahwa hal tersebut sesuai dengan pasal 52 PKPU No. 6/2024.
"Calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN)," ucap Dian kepada awak media, Jumat (3/5/2024).
"Tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU sesuai tingkatan dalam hal ini KPU Kabupaten Purwakarta," tambah Dian.
Ia menjelaskan, tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait