PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat resmi menetapkan perolehan kursi tiap parpol hasil Pemilihan Umum 14 Pebruari 2024.
Pleno terbuka penetapan hasil pesta demokrasi lima tahunan tersebut dilaksanakan di Hotel Harper, Jl Raya Bungursari Purwakarta, dihadiri para pimpinan parpol dan unsur Muspida, Kamis (2/5/2024).
Dari hasil penetapan tersebut, diketahui perolehan kursi terbanyak diraih partai Gerindra 10 kursi, disusul partai golkar 9 kursi, Nasdem 7 kursi, PDIP 6 kursi, PKB 5 kursi, PKS 5 kursi, Demokrat 3, PPP 2 kursi, Hanura 2 kursi dan PAN 1 kursi.
"Ya benar pleno penetapan jumlah perolehan kursi dan caleg terpilih," kata Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, Jumat (3/5/2024).
KPU Purwakarta baru menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi parpol lantaran terlebih dulu harus menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI tentang ada tidaknya lokus sengketa hasil pemilu di daerah tersebut.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait