Misteri Nenek Tewas Bersimbah Darah di Purwakarta Terungkap, Korban Dirampok dan Dibunuh Teman Dekat
PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Kasus pembunuhan dan perampokan nenek Asiah (68), warga Pasirkihiyang, Desa Lebak Anyar, Pasawahan, Purwakarta, Jawa Barat akhirnya terungkap.
Polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku berinisial AR (52), warga Kelurahan Sindangkasih, Purwakarta, di rumah pacarnya tak jauh dari lokasi kejadian atau rumah korban, pada Rabu (8/5/2024) dini hari.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, terungkapnya pembunuhan dan perampokan ini berawal pada hari Senin (6/5/2024), pihaknya menerima laporan dari masyarakat, ada seorang wanita (korban) ditemukan tewas bersimbah darah di lantai rumahnya.
Selanjutnya, petugas Satreskrim melakukan olah TKP dan penyelidikan. Akhirnya terungkap, pelakunya AR.
"Ia terbukti telah melakukan penganiayaan hingga korban meninggaldunia dan melakukan aksi pencurian kalung emas yang dipakai korban," ucap pria yang akrab disapa Edwar itu di Mapolres Purwakarta, Rabu (8/5/2024) sore.
Edwar menjelaskan, pelaku merupakan teman dekat korban. Dia ditangkap di rumah seorang warga tak jauh dari TKP. "Tidak ada perlawanan, karena saat ditangkap pelaku sedang tidur," kata Edwar.
Edwar menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekad membunuh temannya sendiri karena terdesak ekonomi. Ia berniat merampok, namun malah menganiaya korban hingga meninggaldunia.
"Pelaku memukul kepala korban denga kayu alu sebanyak dua kali. Kemudian menendang tulang rusuk korban. Takut korban berteriak, pelaku membekap mulut korban dengan bantal," urai Edwar.
Korban dianiaya pelaku, sambung Edwar, di ruang tamu saat tertidur pulas. Selanjutnya pelaku kabur usai merampok perhiasan kalung emas yang dipakai korban.
"Sebelum kabur, pelaku sempat mengunci pintu rumah korban. Kemudian pelaku menjual kalung emas milik korban ke toko perhiasan untuk kepentingan pribadi," terang Edwar.
Sementara menurut informasi yang berkembang di lokasi kejadian, pelaku merampok dan membunuh korban karena membutuhkan uang untuk pernikahan anak pacarnya.
Sedangkan selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti kayu alu yang digunakan pelaku saat memukul kepala korban. Pakaian korban dan pakaian pelaku dan bantal. Selain itu uang tunai Rp1 juta sisa hasil penjualan perhiasan kalung emas milik korban.
"Pelaku terjerat Padal 365 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara," ucap Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait