Hidayat mengungkapkan, sulitnya menyelesaikan permasalahan tersebut, saat ini juga terjadi terhadap sebuah perumahan di wilayah Desa Cibening, Bungursari. Pasalnya, salah satu perumahan tersebut, selama 16 hingga 17 tahun berdirinya, belum menyerahkan PSU kepada Pemkab Purwakarta.
"Ini menindak lanjuti permohonan warga mengenai serah terima PSU yang ada di perum BIP. Makanya kami kunjungan ke lapangan untuk melihat seperti apa sih respon masyarakat," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa adanya sanksi administratif bahkan hingga sanski pidana terhadap para pengembang yang tidak mematuhi kewajiban tersebut.
"Ada sanksinya. Namun untuk menuju ke arah situ banyak pengembangnya sudah tidak ada, sudah meninggal," jelasnya.
Hidayat juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya juga tengah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Adapun diantaranya yakni dengan menginventarisir dan menyurati para pengembang perumahan tersebut, untuk segera menyerahkan PSU nya. Jika ditemukan pengembang yang sudah tidak ada atau meninggal dunia, maka akan dilakukan pengambilan sepihak.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait