PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Dari 187 perumahan yang ada di Purwakarta, baru 27 pengembang yang menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) nya kepada Pemkab..
Padahal pengembang perumahan yang telah membangun sebuah perumahan, wajib menyerahkan (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
"Aturannya wajib, ada di Perda dan Permen. Mereka wajib menyerahkan PSU nya kepada Pemkab, kemudian pemerintah bisa memelihara fasilitas itu untuk kepentingan rakyat," kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta, Hidayat, saat ditemui wartawan usai menindak lanjuti permasalahan PSU di kantor Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Purwakarta, Selasa (2/7/2024) kemarin.
Lebih lanjut dia mengatakan, sulitnya menerapkan kewajiban tersebut disebabkan oleh berbagai faktor. Diantaranya adalah kurangnya komitmen dari pihak pengembang. Pengembang yang sudah meninggal dunia, serta adanya kesulitan pihak pengembang dalam memenuhi adminitrasi, mengingat proses dan berkas administrasi untuk mengurusi hal tersebut cukup banyak.
"Banyak problemnya. Ada pengembang yang lalai, harusnya pemerintah daerah menegurnya. Kita sudah pro aktif sebetulnya meminta mereka menegur, tapi kondisinya seperti itu," ujarnya.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait