Waduh! Pernah Gugat Bupati karena Dimutasi, ASN di Purwakarta Dapat Jabatan Baru

Irwan
Pj Bupati Purwakarta pimpin pelaksanaan mutasi dan ratasi pejabat di lingkungan Pemkab Purwakarta. Foto: Istimewa

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan memimpin pelaksanaan mutasi dan rotasi pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional serta pengawas dan kepala sekolah di lingkungan Pemkab Purwakarta.

Ada yang menarik dalam pelaksanaan mutasi dan rotasi yang digelar di Bale Maya Datar pada Rabu (3/7/2024) tersebut. Yakni ada satu ASN yang dulu sempat menggugat keputusan Bupati Purwakarta soal rotasi dan mutasi ke PTUN Bandung kini terlihat ikut dilantik.

ASN tersebut bernama Kosasih, Sekretaris Camat (Sekcam) Cibatu yang dipromosikan dan dilantik menjadi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta.

Sebelum menjabat Sekcam Cibatu, Kosasih menjabat sebagai Kabid PSU pada Dinas Perkim Kabupaten Purwakarta.

Kosasih sempat menggugat Keputusan Bupati Purwakarta kala itu ke PTUN Bandung saat dirinya dimutasi jadi Sekcam Cibatu pada Oktober 2022 lalu.

Namun diketahui, gugatan Kosasih terhadap Bupati Purwakarta tersebut ditolak PTUN Bandung.

Menangapi hal itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Purwakarta, Wahyu Wibisono mengatakan bahwa berkaitan dengan Kosasih yang saat ini mendapat promosi jabatan dari Sekcam Cibatu menjadi Sekretaris DLH Kabupaten Purwakarta, merupakan sebuah rezeki yang didapatnya karena mendapatkan keercayaan untuk menempati posisi baru.

"Yang bersangkutan mendapatkan kepercayaan dari pimpinan kami, mungkin sudah rezekinya dia. Tapi, itu atas dasar pertimbangan bahwa yang bersangkutan dianggap cukup cakap dan mampu dalam jabatan tersebut," kata Wibi usai acara mutasi di Bale Maya Datar, Rabu (3/7/2024).

Selain dianggap cakap, sambung Wibi, latar belakang pendidikan yang bersangkutan juga linear dengan tugas di DLH. Sebab, saat ini DLH lebih banyak bertugas turun ke lapangan.

Namun meski demikian, pihaknya juga sebelumnya tetap memperhitungkan terkait adanya sengketa TUN yang dilakukan oleh yang bersangkutan beberapa waktu lalu.

"Kita sudah melakukan langkah-langkah yang semestinya, ada dari dewan kehormatan, dari kita yang mengatur. Dan yang bersangkutan sudah melewati proses dan filter yang sangat panjang, artinya sudah tidak ada apa-apa," ujarnya. 

Ia menjelaskan, perihal upaya TUN yang dilakukan oleh saudara Kosasih beberapa waktu yang lalu, hal tersebut dibenarkan dalam aturan sehingga yang bersangkutan berhak melakukan hal tersebut.

Apa yang dilakukan Kosasih secara administratif pengajuan pegawai melakukan keberatan atas keputusan PPK tidak melanggar aturan karena memang telah diatur dalam PP 79 Tahun 2021 tentang upaya administratif dan badan pertimbangan ASN.

"Itu dibenarkan, ada medianya. Ternyata saudara Kosasih pun sudah dinyatakan kalah dalam sidang waktu itu, itu berdasarkan informasi dari teman-teman bagian hukum selaku lawyer Pemkab Purwakarta," jelasnya. 

Lebih lanjut, Wibi menjelaskan bahwa saat itu yang bersangkutan juga telah diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Yang pertama itu teguran lisan dan beberapa sanksi lainnya, saya tidak bisa menyebutkan takut salah. Intinya yang bersangkutan sudah melakukan itu semua. Artinya dalam keadaan sudah clear, sudah selesai," pungkasnya.***

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network