PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Pemkab Purwakarta, Jawa Barat telah melayangkan surat pemanggilan terhadap tiga pengembang perumahan yang ada di wilayah tersebut.
Hal ini dilakukan, karena ketiga pengembang tersebut belum menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).
"Pemanggilan tersebut merujuk pada surat Bupati Purwakarta No 000.2.3.2/1012-Disperkim yang ditandatangani Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan dan tertanggal pada 19 Juni lalu," kata Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Purwakarta, Dian Andriansyah kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).
Adapun tiga perusahaan pengembang yang dipanggil oleh Pemkab Purwakarta, yaitu PT Ika Bina Muda yang merupakan pengembang perumahan Munjuljaya Permai, PT Bina Griya Pekalongan yang merupakan pengembang perumahan Munjuljaya Lama dan PT Inti Adhiaya yang merupakan pengembang dari perumahan Kota Baru Purwakarta/Kota.
"Dalam surat pemanggilan tersebut secara tegas meminta tiga pengembang perumahan ini untuk hadir," ujarnya.
Dian menjelaskan bahwa tujuan dari pemanggilan tersebut, tak lain untuk memaparkan terkait penyediaan dan pembangunan PSU perumahan beserta kelengkapan dokumen administrasinya kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait.
“Sampai saat ini, kami masih menunggu kehadiran para pengembang tersebut” jelasnya.
Dian menuturkan, PSU perumahan wajib diserahterimakan ke pemerintah daerah. Hal itu, merujuk pada Perda Kabupaten Purwakarta No 2 tahun 2023, tentang Tata Kelola Prasarana Sarana dan Utilitas pada Perumahan dan Permukiman.
Diketahui, di Kabupaten Purwakarta hingga 2024 ini tercatat terdapat sebanyak 187 pengembang perumahan. Dari jumlah tersebut, baru terdapat 29 pengembang yang telah menyerah terimakan PSU. Selain itu, ada 9 perumahan yang saat ini telah masuk dalam proses berita acara serah terima (BAST).
“Kami akui, sampai saat ini masih banyak pengembang perumahan yang belum menyerahkan terimakan PSU. Untuk itu, sejak 2 tahun ini kami secara bertahap melakukan pemanggilan kepada para pengembang perumahan agar segera menyerah terimakan PSU kepada pemerintah daerah,” tuturnya.
Menurutnya, terdapat beberapa alasan mengapa hingga saat ini para pengembang belum menyerahterimakan PSU tersebut. Diantaranya, yakni pihak pengembang belum dapat dihubungi, alasan pembangun yang belum rampung serta berbagai kendala lainnya.
Ia juga menyebut, prasarana perumahan yang harus diserahkan kepada pemerintah daerah oleh pengembang di antaranya adalah jaringan jalan, drainase dan tempat pembuangan sampah.
“Kami pastikan, akan terus memanggil para pengembang perumahan yang belum menyerahkan terimakan PSU ini,” pungkasnya. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait