Gelapkan Barang Senilai 1,2 M Milik Perusahaan, Marketing Cantik Ditangkap Polisi di Purwakarta

Irwan
Diduga gelapkan uanv perusahaan, karyawati cantik ditangkap polisi di Purwakarta. (Foto: Istimewa)

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Diduga menggelapkan barang elektronik milik perusahaan tempatnya bekerja, seorang karyawati cantik berinisial KRS ( 33) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat harus berurusan dengan hukum.

KRS yang menduduki jabatan marketing tersebut dilaporkan pihak PT. Energi Konstruksi Nasional ( EKN) ke Polsek Cibatu dengan nomor LP: /LP/B/04/IV/2024/SPKT/POLSEK CIBATU/POLRES PURWAKARTA, pada 23 April 2024, silam. 

Pihak Kepolisian Sektor Cibatu yang mendapatkan laporan telah melakukan penyidikan dan penyelidikan serta menetapkan KRS sebagai tersangka kasus penggelapan yang diduga telah merugikan perusahaan ditaksir mencapai Rp.1,2 milyar.

Dalam memuluskan aksinya, KRS diduga bekerjasama dengan beberapa orang penadah diantaranya yakni SM pengusaha elektronik di Pasar Glodok, Jakarta, BH asal Bekasi, DN asal Bekasi dan SV karyawan swasta asal Semarang, Jawa Tengah.

Modus yang dilakukan KRS untuk mengeruk uang perusahaan dengan membuat laporan fiktif, KRS yang menjual barang elektronik kepada empat terduga penadah dengan harga lebih murah di banding pasaran, KRS melaporkan kepada perusahaan bahwa pembeli membeli secara kredit, padahal pembeli membeli secara tunai dengan harga jauh dari harga pasaran. 

Tiga penadah turut terseret dalam pusaran kasus penggelapan tersebut, SM, BH dan DN telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara SV masih berstatus sebagai saksi.

Terkait hal tersebut, penasehat hukum KRS, Berdikari Munthe mengaku kecewa. Pasalnya dari empat orang yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Pihak klien serta kami dari sisi penasihat hukum terdakwa, ijin dan dapat menyampaikan kekecewaan, atas lambatnya dan atau belum adanya pelimpahan berkas perkara yang dimaksud ke pihak instansi selanjutnya" ujar Munte dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Senin (15/07/2024).

Meski demikian, Munthe belum sempat berkomunikasi dengan pihak kepolisian terkait status atau berkas perkara dari terduga penadah.

"Klien kami akan kembali mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Purwakarta pada Rabu mendatang dengan nomor register Perkara no : 110/Pid/2024/PN. PWK," jelas Munthe. 

Munthe berharap sebelum sidang sudah ada perkembangan dari pihak kepolisian dalam penetapan status tersangka bagi penadah lainya agar kasus ini tidak dipandang tebang pilih.

"Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan hukum bagi penadah, kuasa hukum terpidana KRS akan melaporkan kasus tersebut ke Kompolnas, Propam dan Paminal Mabes Polri," tegasnya. 

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Cibatu, AKP Feri Kurniawan mengatakan, saat ini pihaknya melakukan pengembangan dan penyelidikan kasus penggelapan yang terjadi di PT. Energi Konstruksi Nasional (EKN). 

Kapolsek menyebut, kini pihaknya masih bekerja untuk melengkapi bukti-bukti terkait dugaan penadah barang hasil curiaan yang dilakukan terduga pelaku berinisial SM, BH, DN dan SV. 

"Saat ini masih diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka KRS yang beberapa waktu lalu kita amankan, pengakuan pihak perusahaan total kerugian mencapai 1,2 miliar rupiah," ucap Feri, saat ditemui di Mapolsek Cibatu.

Kapolsek mengatakan, beberapa waktu lalu, penyidik Unit Reskrim Polsek Cibatu telah melakukan gelar perkara di Sat Reskrim Polres Purwakarta untuk penetapan tersangka terkait pasal 480 KUHPidana.

"Kami sudah lakukan gelar perkara di Sat Reskrim Polres Purwakarta untuk penetapan tersangka penadah barang curiaan tersebut. Jika memang terbukti kami akan melakukan tindakan tegas," Ungkap Feri. 

Ia menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku penadah barang curian berinisial SM, BH, DN dan SV. 

"Dalam waktu dekat, penyidik kami bakal melakukan pemberkasan terhadap para pelaku 480 apabila sudah lengkap dan elakukan kordinasi dengan pihak Kejaksaan," jelas Feri.***

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network