BANDUNG, iNewsPurwakarta.id - Akun Instagram @indozone.id dan @bandung.banget yang memperlihatkan dua orang remaja sedang asik berduaan di jembatan Cisomang dan hampir tertabrak KA Serayu relasi Purwokerto-Kiaracondong-Pasar Senen, viral.
Menanggapi hal itu, Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi menyayangkan. Dia juga mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Karena tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.
“Larangan soal ini kembali diingatkan karena masih banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar Ayep.
Jika pihak KAI mengetahui hal ini, sambung Ayep, masyarakat yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak KAI. Ayep juga mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah),” jelas Ayep.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait