PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Banyak cara dilakukan pelaku kriminal untuk mengelabui korbannya. Seperti yang terjadi di Purwakarta, Jawa Barat, dengan berpura-pura petugas leasing, dua orang pria merampas sepeda motor milik korban.
Aksi ke dua pria yang diketahui berinisial JP (53) dan BBL (34), warga Purwakarta ini diketahui polisi dari Satreskrim Polres Purwakarta. Ke duanya pun ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolres Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Reskrim, AKP M Arwin Bachar membenarkan kedua pelaku tersebut melakukan perampasan motor yang modusnya mengaku dari leasing atau perusahaan finance.
"Ke dua pelaku ini diamankan di dua lokasi yang berbeda, yakni pada Sabtu (3/8/2024), pelaku berinisial JP diamankan di wilayah Purwakarta. Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan pada Minggu, (4/8/2024) Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan pelaku lain yang berinisial BBL juga di wilayah Purwakarta," jelas Pria yang akrab disapa Arwin itu, Kamis (8/7/2024).
Sementara perampasan sepeda motor oleh ke dua pelaku tersebut, kata Arwin, terjadi pada Senin (31/7/2024). Saat itu korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi T-3326-CH melintas di wilayah Sadang Purwakarta.
Tiba-tiba, dipepet dua orang tak dikenal yang ternyata pelaku. Kemudian korban dihentikan secara paksa.
"Sebelumnya korban ini sudah diikuti pelaku. Dan di Perempatan Sadang baru diberhentikan. Para pelaku ini mengaku dari pihak leasing atau perusahaan finance di Purwakarta," ungkapnya.
Setelah itu, kata Arwin, korban disuruh turun dan dipaksa menyerahkan motornya dengan alasan kendaraan tersebut telah menunggak pembayaran angsuran.
"Korban yang ketakutan langsung menyerahkan motor miliknya. Dan oleh pelaku langsung dibawa pergi setelah sebelumnya menyuruh korban untuk mendatangi kantor perusahaan finance di Purwakarta, tempat pelaku bekerja," kata Arwin.
Namun, setelah dicek oleh korban ke perusahaan finance tersebut, motor miliknya tidak ada. Karena memang kenyataannya, motor korban tidak pernah sangkut paut angsuran atau apapun kepada pihak perusahaan finance.
"Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Purwakarta. Usai menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta yang di pimpin IPDA Omad Abdullah langsung bergerak melakukan penyelidikan serta mengejar para pelaku," ucap Arwin.
Dari tangan para pelaku, kata Arwin, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar surat keterangan berita acara serah terima kendaraan, sebuah kunci kontak, satu unit Sepeda Motor Merk Honda Beat dan selembar STNK sepeda motor merk Honda Beat.
"Akibat ulahnya, kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana selama-lamanya 12 tahun penjara," tegas Arwin.
Arwin menegaskan penarikan paksa oleh debt collector merupakan pelanggaran hukum. Jika diberhentikan oknum debt collector dan melakukan penarikan paksa, masyarakat harus secepatnya melaporkan ke pihak Kepolisian.
"Jangan sampai melakukan unsur pemaksaan, perampasan, itu merupakan pidana dan korban segera lapor ke kantor polisi terdekat," ucap Arwin.***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait