PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Dua pasangan calon sudah memperoleh restu dari parpol untuk diusung di Pilkada Purwakarta. Secara kalkulatif, masih ada peluang bagi pasangan calon lainnya untuk berkontestasi.
Dua pasangan calon yang sudah mendapat rekomendasi dari parpol yakni Yadi Rusmayadi-Pipin Sopian dan Saepul Bahri Binzein-Bang Ijo Hapidin.
Pasangan Yadi-Pipin diusung Nasdem (7 kursi legislatif) dan PKS (5 kursi). Sedangkan pasangan Binzein-Ijo diusung Gerindra (10 kursi) dan Demokrat (3 kursi).
Tak menutup kemungkinan sejumlah parpol lain bakal menyusul mengusung kedua pasangan ini, baik merapat ke Yadi-Pipin, atau pun ke Binzein-Ijo.
Golkar, PDIP dan PKB yang memperoleh mayoritas kursi legislatif, belum menentukan pasangan calon dan arah koalisi. Kecuali Gerindra, semua parpol parlemen di Kabupaten Purwakarta memang wajib berkoalisi jika hendak mengusung pasangan calon.
Peraturan itu berdasarkan Undang Undang nomor 10 tahun 2016. Pada pasal 40 disebutkan bahwa parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan setidaknya 20 persen dari jumlah kursi di DPRD.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait