Seharusnya, kata Irfan, Diskominfo terbuka, karena anggaran kerja sama publikasi tersebut dari uang rakyat.
Di tempat terpisah, Pengamat Kebijakan Publik, Agus Yasin menjelaskan, prinsip anggaran adalah pedoman dasar yang harus diikuti dalam proses penyusunan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran.
"Salah satu prinsip anggaran tersebut adalah proses penyusunan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran harus dilakukan secara terbuka sehingga dapat diawasi oleh publik dan pihak berwenang," kata Agus Yasin kepada wartawan, Rabu (21/7/2024).
Terkait hal tersebut, tidak ada alasan pihak Diskominfo untuk menutup-nutupi anggaran itu termasuk agenncy yang terlibat di dalamnya.
"Hal itu bertentangan dengan prinsip anggaran itu sendiri dan UU Keterbukaan Informasi Publik, dan bisa berakibat hukum jika ada penyimpangan dalam prakteknya," katanya.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait