Gelapkan Uang Setoran Konsumen, Kolektor Perusahaan Finance di Purwakarta Diringkus Polisi

Irwan
Gelapkan uang setoran konsumen, oknum kolektor di Purwakarta diringkus polisi. (Ilustrasi: Istimewa)

"Pihak PT. FIF mengetahui kejadian tersebut ketika di adakan audit internal pada tanggal 24 sampai tanggal 29 Februari 2024. Atas kejadian tersebut pihak perusaaan di rugikan sebesar Rp. 17.491.000. Pihak PT. FIF kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Purwakarta," ungkap Arwin. 

Ia menambahkan, pelaku kinj diamankan di Mapolres Purwakarta untuk proses lebih lanjut.

"Kami sudah manahan pelaku beserta barang bukti berupa Kwitansi bukti setoran, bukti transfer dan surat pernyataan janji bayar. Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana," jelas AKP Arwin. ***



Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network