Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati di Pilkada Purwakarta Bisa Diganti karena Tiga Alasan Ini

Tatang Budimansyah
Mantan Komisioner KPU Purwakarta Ade Nurdin menjelaskan bahwa pasangan bakal calon yang tak memenuhi syarat tidak akan ditetapkan sebagai paslon oleh KPU. foto: iNewsPurwakarta.id-tatang budimansyah

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id-Seminggu setelah mendaftarkan ke KPU, empat pasangan calon (paslon) belum memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi Pilkada Purwakarta 2024. Jika hingga batas waktu yang telah ditentukan ada calon yang tidak memenuhi syarat, maka dia akan dicoret sebagai kontestan.

Mantan Komisioner KPU Purwakarta Ade Nurdin menjelaskan, banyak faktor yang menyebabkan calon belum memenuhi syarat. Misalnya, gagal dalam tes Kesehatan, atau syarat administrasi lainnya yang telah diatur oleh regulasi.

“Atau mungkin juga dari syarat administrasi partai pengusung, Bagi bakal calon yang tak memenuhi syarat hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka tak akan ditetapkan sebagai calon oleh KPU," terang Ade, Kamis (5/9/2024).

Ade menambahkan, calon kepala daerah yang diusung oleh gabungan partai politik dapat melakukan pergantian calon pada tahapan pendaftaran. 

“Selanjutnya KPU memberitahukan kepada partai pengusung untuk mengajukan calon pengganti dalam kurun waktu tiga hari sejak pemberitahuan,” ujarnya.

Lebih lanjut Ade menjelaskan, calon yang sebelumnya mendaftar, dapat diganti oleh calon lain apabila tak memenuhi syarat. 

“Calon yang diganti adalah dia atau mereka yang berhalangan tetap, atau terjerat kasus pidana berdasarkan keputusan pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau juga tak lolos dalam tes Kesehatan,” imbuh Ade.

Berhalangan tetap, misalnya karena yang bersangkutan meniggal dunia atau atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. 

“Saya lihat para pasangan calon yang mendaftar di KPU untuk Pilkada Purwakarta, dinyatakan belum memenuhi syarat dari aspek adminsitrasi. Tidak ada yang berhalangan tetap, atau terjerat kasus pidana,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU Purwakarta menyatakan dokumen seluruh bakal pasangan calon bupati/wakil bupati yang mendaftar Pilkada Purwakarta 2024, belum memenuhi syarat (BMS).

Hal ini diketahui setelah KPU rampung melakukan penelitian administrasi (litmin) terhadap seluruh dokumen para bakal pasangan calon sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024.

"Hasilnya, dokumen para bakal calon seluruhnya dinyatakan BMS, Belum Memenuhi Syarat," kata Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, Kamis (5/9/2024).

Diantara penyebab status BMS dimaksud lantaran masih ada beberapa dokumen syarat calon yang belum sesuai PKPU 8/2024 tentang pencalonan maupun Surat Keputusan KPU No 1229/2024 tentang pedoman teknisnya. 

Salah satunya tentang ketidaksesuaian dokumen tanda terima pelaporan harta kekayaan, pas foto, hingga legalisasi ijazah.
"Status BMS ini sudah kita sampaikan kepada para bakal calon melalui aplikasi silon," tandas Binos.***

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network