Polemik Ijazah Paket C Bang Ijo, Agus Yasin: Kadisdik Jangan Memihak!

Tatang Budimansyah
Pemerhati kebijakan publik Purwakarta Agus M Yasin menilai pernyataan Purwanto terkait ijazah Paket C Bang Ijo cenderung berpihak. Foto: iNewsPurwakarta.id/tatang budimansyah

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id-Pemerhati kebijakan publik Purwakarta Agus M Yasin menilai Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta Purwanto tak independen terkait pernyataannya soal ijazah Paket C Bang Ijo yang diduga bermasalah.

“Kadisdik harus independen dalam memberikan klarifikasi dan atau penjelasan. Jangan ada indikasi yang menimbulkan kecurigaan, serta dugaan keberpihakan dalam pernyataannya,” kata Agus, Rabu (11/9/2024).

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta menjelaskan bahwa tak ada larangan bagi Aparat Sipil Negara (ASN) yang merangkap jabatan menjadi pengurus/Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Dikatakannya, bahkan dulu mayoritas pelopor pendiri PKBM adalah ASN, “Kebanyakan guru atau penilik,” terang Purwanto.

Dia menandaskan bahwa PKBM yang menerbitkan ijazah Paket C Bang Ijo sudah sejak lama berdiri, “PKBM-nya berdiri sejak 2004,” terangnya.

Purwanto melanjutkan, soal izin operasional per tanggal 2 Maret 2021, itu izin perpanjangan yang memang harus dilakukan secara periodik.

“Ya, ada perpanjangan seperti halnya STNK. Perpanjangan operasional dulu setiap lima tahun sekali. Sejak oprasional dai PTSP sekarang berlaku selama PKBM beroperasi,” ujarnya.

“Jadi, berdirinya sudah lama sekali. Bukan baru berdiri. Ini ada orang yang gagal paham,” imbuh dia.

Agus Yasin berpendapat lain. Menurutnya, ada hal yang tak sinkron terkait pendirian PKBM tahun 2004 seperti yang disampaikan Purwanto. 

Dikatakan Agus, data yang ada sesuai legal standing, SK pendirian PKBM tersebut tertanggal 18 November 2013.

“Sedangkan SK izin operasional tertanggal 2 Maret 2021. Dari pernyataan Purwanto menggambarkan, dalam hal data pun tidak sinkron,” ujar Agus.

Agus juga mempertanyakan soal PKBM yang didirikan oleh seorang tenaga honorer. “Apakah pada 2013 statusnya masih THL atau sudah PNS? Kalau sudah jadi PNS, harus ada izin dari pejabat di atasnya, khususnya dari bupati. Intinya, Disdik harus transparan dan bertanggung jawab atas kepatutannya,” katanya.***


 

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network