Proses Hukum Soal Ijazah Paket C Bang Ijo, Ketua KPU Purwakarta: Tahapan Pilkada Tak Terganggu

Tatang Budimansyah
Ketua KPU Purwakarta Dian Hadiana menyatakan bahwa proses hukum terkait ijazah Paket C Bang Ijo tak mengganggu tahapan Pilkada. Foto: Okezone

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Ketua KPU Purwakarta Dian Hadiana menyatakan bahwa proses hukum terkait ijazah Paket C Bang Ijo tak mengganggu tahapan Pilkada. 

KPU tetap melaksanakan tahapan Pilkada sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan. Ada pun soal proses hukum terkait Ijazah Paket C Bang Ijo yang diduga bermasalah, menjadi ranah Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta.

“Ya, tahapan tak berubah,” terang Dian, Sabtu (21/9/2024) saat diminta tanggapannya terkait adanya gugatan soal keabsahan PKBM Bina Asih ke PN Purwakarta.

Dian mengatakan, sesuai tahapan Pilkada, empat paslon yang menjadi kontestan Pilkada Purwakarta akan ditetapkan pada 22 September 2024. Hari berikutnya, yakni 23 digelar undian nomor urut paslon.

Bang Ijo akan ditetapkan sebagai calon Wakil Bupati Purwakarta, berpasangan dengan Saepul Bahri Binzein. Dalam perkara ijazah Paket C Bang Ijo, KPU akan tunduk kepada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dikatakan Dian, sepanjang proses hukum masih berjalan dan belum dinyatakan inkrah, pihaknya tetap melaksanakan tahapan dengan berpedoman pada regulasi yang ada.

Seperti diketahui, Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menggugat secara perdata PKBM Bina Asih yang menerbitkan ijazah Paket C Bang Ijo. Rencananya sidang gugatan digelar pada Kamis 26 September 2024 mendatang.*** 


 

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network