JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mendorong pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Revisi tersebut dinilai penting untuk memperluas cakupan tindak pidana korupsi sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum, bukan untuk meringankan hukuman bagi pelakunya.
Yusril menegaskan, pembaruan regulasi diperlukan agar pemberantasan korupsi di Indonesia semakin efektif. Dia meminta rencana revisi tersebut tidak disalahartikan sebagai upaya melonggarkan penindakan terhadap koruptor.
"Jadi memang harus dilakukan revisi ulang terhadap perundang-undangan korupsi kita, tapi bukan mau meringankan korupsi sebenarnya, jangan disalahpahami seperti itu," kata Yusril kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, perubahan aturan justru ditujukan untuk memperluas jenis perbuatan yang dapat dijerat sebagai tindak pidana korupsi sehingga penanganan berbagai kasus bisa lebih efektif.
"Justru kita ingin memperluas scope (ruang lingkup) dari korupsi itu dan melakukan efektivitas dalam penindakan kasus-kasus korupsi yang terjadi," katanya.
Yusril juga menyoroti belum tuntasnya penyelarasan peraturan nasional pemberantasan korupsi dengan Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Dia mengingatkan, Indonesia telah menandatangani konvensi tersebut pada 2003 dan meratifikasinya pada 2006. Dengan ratifikasi itu, Indonesia memiliki kewajiban untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan nasional dengan ketentuan dalam UNCAC.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
