“Saat tadi legalitas penggugat diperiksa hakim, tidak lengkap, maka persidangan tidak dapat diteruskan,” kata Evi.
Adapun gugatan KMP terhadap PKBM Bina Asih Cibatu, kata Evi, berawal adanya beberapa pihak yang meragukan keabsahan ijasah paket C di salah satu Paslon dalam Pilkada Purwakarta 2024.
Kemudian KMP mengajukan gugatan perdata dalam perkara nomor 48/Pdt.G/2024/ di PN Purwakarta, terhadap PKBM Bina Asih Cibatu selaku Lembaga Pendidikan Non Formal yang menerbitkan ijasah tersebut tergugat di Pengadilan Negeri Purwakarta.
"Kami jelaskan, PKBM Bina Asih Cibatu selaku Lembaga Pendidikan Non Formal dan juga kami selaku Advokat yang telah ditunjuk selaku Kuasa Hukum yang tidak memiliki hubungan apapun serta kepentingan juga keberpihakan untuk mendukung dan memenangkan salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta dalam Pilkada 2024," ujar Evi.
Lebih lanjut Evi menjelaskan, dari lembaga pendidikan PKBM Bina Asih sudah di verifikasi oleh Majelis Hakim yang berwenang, dan tidak ada masalah. Dari segi formilnya juga terpenuhi dan tercukupi, untuk nanti isi dari materi gugatan kita lihat persidangan selanjutnya.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait