PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Sidang pertama terkait masalah legalitas Pusat Kegiatan Belajar Masayarakat (PKBM), dengan penggugat Komunitas Madani Purwakarta (KMP) dan tergugat PKBM Bina Asih Cibatu di Pengadilan Negeri Purwakarta, ditunda hingga bulan depan, Kamis (26/9/2024).
Hal ini karena berkas-berkas penggugat (KMP) yang diwakili Sopyan saat diperiksa Majelis Hakim, tidak lengkap. Dari mulai surat kuasa dari KMP dan surat kuasa untuk pengacara, Sopyan tidak membawanya.
Sopyan ketika ditanya sejumlah awak media usai sidang membenarkan, bahwa berkas yang dibawanya ke persidangan tidak lengkap.
“Berkasnya masih kurang, sehingga sidangnya dilanjutkan bulan depan,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari pihak tergugat yaitu Evi Saepul Bachri, SH menyayangkan sidang perdana gugatan yang dilayangkan penggugat di undur karena penggugat tidak siap.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait