PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menuding ada sosok yang ditakuti oleh Bawaslu Purwakarta. Wajar jika lembaga penyelenggara Pemilu tersebut dinilai lamban dalam menindak pelanggaran para peserta Pilkada Purwakarta.
Siapa sosok yang dimaksud? Ketua KMP Zaenal Abidin tak bersedia merincinya. Yang jelas, dalam beberapa bulan terakhir, KMP mengamati adanya sikap abai dari Bawaslu atas adanya pelanggaran yang dilakukan beberapa pasangan calon (paslon).
“Bawaslu Purwakarta abai atas maraknya baliho-baliho paslon yang dipasang pada fasilitas milik Pemkab Purwakarta, dan juga stiker gambar paslon yang dipasang di kendaraan umum. Bawaslu seolah membenarkan perilaku paslon tersebut,” tandas Zaenal, Senin (28/10/2024).
“Apakah Bawaslu tidak memahami peraturan perundang-undangan Pilkada? Atau ada sosok yang ditakuti Bawaslu, sehingga membiarkan pelanggaran tersebut?” imbuhnya.
Dikatakan Zaenal, hal yang sangat merisaukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, adalah apabila para penyelenggara negara mengabaikan Pancasila sebagai ideologi dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.
KMP, kata Zaenal, mempunyai kepentingan bahwa seluruh masyarakat dan para penyelenggara negara perpegang teguh terhadap Pancasila dan UUD 1945.
“Salah satu aktualisasinya bahwa Bawaslu yang diamanati menjadi wasit, harus bersikap tegas terhadap penengakan peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu, dan senantiasa dibingkai sila pertama. Artinya Bawaslu harus bersikap tegas, adil, dan tegak lurus terhadap peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ikhwal pemasangan stiker bergambar paslon di angkutan umum, Zaenal mengaku prihatin karena pelanggaran tersebut terlihat secara kasat mata.
“Bawaslu tidak menindak, bahkan laporan kami tertanggal 18 Oktober 2024 pun terkesan lamban sekali ditangani. Saya menyampaikan keganjilan ini kepada KPU. Menurut Ketua KPU, Surat Keputusan KPU Purwakarta Nomor 949 Tahun 2024 masih berlaku,” tandasnya lagi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Purwakarta Yusup Supriyanto tak mengomentari tudingan KMP. Yusup hanya mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat bersama stake holder pada Selasa, 29 Oktober 2024. “Nanti saja. Selasa kita mau koordinasi,” kata Yusup.
Diperoleh informasi, pada Selasa ini, Bawaslu akan menggelar Rapat Dalam kantor (RDK) bersama stake holder. RDK akan membahas soal pencegahan pelanggaran pada tahapan kampanye Pilkada Purwakarta.
Rapat akan digelar di Kantor Bawaslu, dan dihadiri oleh Sekda Pemkab Purwakarta, Kapolres, Kepala Badan Kesbangpol, Ketua KPU, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Perhubungan, Organda, dan perwakilan dari keempat paslon.
Diberitakan sebelumnya, KMP memprotes pemasangan stiker bergambar paslon di mobil angkutan umum. Ada dua paslon yang melanggar, yakni paslon Saepul Bahri Binzein-Abang Ijo dan Yadi Rusmayadi-Pipin Sopyan.
Zaenal mengatakan, pelanggaran tersebut sudah dilakukan selama berbulan-bulan. Namun, hingga saat ini tak ada tindakan dari Bawaslu Purwakarta.
Pemasangan atribut kampanye di angkutan umum, melabrak Keputusan KPU Kabupaten Purwakarta No.949 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye.
Disebutkan bahwa larangan penempelan bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamplet dan stiker di tempat umum.
Ini termasuk pada rambu lalu lintas, lampu penerang jalan, tiang listrik, tiang telepon, taman rekreasi, taman hijau milik pemda, pipa air, tempat cagar budaya, dan angkutan umum/kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut publik.***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait