Pilkada Purwakarta, Bawaslu Instruksikan Copot Stiker Paslon di Angkutan Umum dalam 2 X 24 Jam 

Tatang Budimansyah
Ketua Bawaslu Purwakarta Yusup Suprianto menginstruksikan paslon agar mencopot stiker yang dipasang di angkutan umum. foto: iNewsPurwakarta.id/tatang budimansyah

Sementara itu Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) Zaenal Abidin menyayangkan sikap Bawaslu yang menunggu adanya laporan dulu sebelum melakukan tindakan.

Zaenal yang juga merupakan Ketua Tim Pemenangan paslon Zaenal Arifin-Sona Maulida mengaku sudah melaporkan soal pelanggaran tersebut ke Ketua Bawaslu dan Ketua KPU melalui pesan whatsapp. 

“Siti Nurhayati, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Purwakarta mempertanyakan mengapa laporan saya hanya melalui WA. Menurut dia, seharusnya laporan dibuat secara resmi. Saya katakan, Bawaslu seharusnya tak perlu menunggu laporan, karena pelanggaran tersebut tampak secara kasat mata,” papar Zaenal. 

“Saat saya bertanya kepada Siti apakah pemasangan stiker bergambar paslon termasuk pelanggaran umum atau delik aduan, dia tampak kesulitan berargumen,” imbuh Zaenal.

Dikatakan Zaenal, jika kelak terindikasi ada hal yang tak beres di Bawaslu Purwakarta, dia  berencana memperkarakannya melalui saluran hukum.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network