Pilkada Purwakarta, Bawaslu Instruksikan Copot Stiker Paslon di Angkutan Umum dalam 2 X 24 Jam 

Tatang Budimansyah
Ketua Bawaslu Purwakarta Yusup Suprianto menginstruksikan paslon agar mencopot stiker yang dipasang di angkutan umum. foto: iNewsPurwakarta.id/tatang budimansyah

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Bawaslu Purwakarta memberi tenggat waktu 2 X 24 jam kepada pasangan calon agar mencopot alat peraga kampanye berupa stiker yang terpasang di angkutan umum. Tenggat waktu tersebut terhitung sejak hari ini, Rabu 30 Oktober 2024.

Jika lewat tenggat waktu ternyata masih ada stiker yang terpasang, maka pada hari berikutnya stiker-stiker tersebut akan dicopot oleh pihak penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Purwakarta Yusup Suprianto, Rabu (30/10/2024). Dikatakan Yusup, tindak pencopotan stiker bergambar paslon diangkutan umum, merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Dalam Kantor (RDK).

Rapat yang digelar di Kantor Bawaslu pada Selasa 29 Oktober ini, dihadiri oleh unsur Kepolisian, Kodim, Kejaksaan, Badan Kesbangpol, KPU, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Organda, dan perwakilan dari keempat paslon. 
   
“Hasil RDK kemarin sudah kita sepakati dengan LO semua paslon. Disepakati bahwa dalam 2 X 24 jam paslon bisa mencopot sendiri. 
Dan setelah 2x24 pihak pemerintah yang mencopot. Bawaslu sudah merekomendasikan itu, lebih tepatnya tanggal 1 november,” terang Yusup.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network