Pilkada Purwakarta, Bawaslu Instruksikan Copot Stiker Paslon di Angkutan Umum dalam 2 X 24 Jam 

Tatang Budimansyah
Ketua Bawaslu Purwakarta Yusup Suprianto menginstruksikan paslon agar mencopot stiker yang dipasang di angkutan umum. foto: iNewsPurwakarta.id/tatang budimansyah

Pemasangan atribut kampanye di angkutan umum, melabrak Keputusan KPU Kabupaten Purwakarta No.949 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye.

Disebutkan bahwa larangan penempelan bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamplet dan stiker di tempat umum. 

Ini termasuk pada rambu lalu lintas, lampu penerang jalan, tiang listrik, tiang telepon, taman rekreasi, taman hijau milik pemda, pipa air, tempat cagar budaya, dan angkutan umum/kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut publik.

“Ada dua paslon yang memasang stiker di angutan umum, yakni paslon nomor urut 1 dan 2,” terang Zaenal***
 

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network