PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - 18 pengedar narkotika dan obat keras terbatas (OKT) diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta.
Para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Purwakarta. Empat dari 18 orang tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus yang sama.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan para tersangka tersebut terlibat dalam 16 kasus yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Purwakarta.
Adapun rinciannya, kata Kapolres, 9 orang kasus sabu, 3 orang kasus ganja, 3 orang kasus tembakau sintetis, 1 orang kasus psikotropika dan 2 orang kasus OKT.
"Dalam kurun waktu dua bulan Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan 18 orang dari 16 kasus yang berhasil di ungkap. Dari pelaku yang tertangkap empat orang diantaranya merupakan residivis kasus yang sama," ungkap Lilik, Selasa (30/10/2024).
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait