KPU Purwakarta Imbau Calon Bupati Manfaatkan Media Massa Sebagai Alat Kampanye

Irwan
Ilustrasi. (Foto: Sindonews.com)

Diketahui, masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung tanggql 25 September-23 November 2024. Metode kampanye bisa dilakukan dengan berbagai cara diantaranya : kampanye rapat terbatas, tatap muka, rapat umum, debat publik, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK), hingga kampanye di media massa dan media sosial.***



Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network