Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Purwakarta Ingatkan Sangsi Penjara Bagi Kades dan ASN yang Tidak Netral
PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengingatkan kepada seluruh kepala desa, perangkat desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas selama tahapan Pilkada Serentak 2024.
Melalui surat imbauan nomor 138 dan 139/PM.00.02/K.JB/11/2024, Bawaslu Kabupaten Purwakarta menekankan untuk Kades dan ASN menjaga Netralitas pada tahapan masa tenang dan pemungutan serta penghitungan suara. Bagi yang kukuh tidak nertral ada ancaman penjara bagi Kades dan ASN.
Anggota Bawaslu Purwakarta, Wahyudin menyebutkan Kades dan ASN diminta untuk tidak melakukan tindakan atau mengeluarkan keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024.
“Kami mengimbau kepada Kades maupun ASN untuk tetap menahan diri, dilarang melakukan kegiatan atau aktivitas yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon pada masa tenang,” ujar Wahyudin dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).
Wahyudin menambahkan ASN maupun Kades untuk tidak melakukan pengarahan kepada masyarakat untuk memilih atau tidak memilih pasangan calon tertentu dalam penguatan suara pada Pemilihan Serentak tahun 2024
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait