Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Purwakarta Ingatkan Sangsi Penjara Bagi Kades dan ASN yang Tidak Netral
“Tak hanya itu, pejabat daerah serta TNI dan Polri juga dilarang melakukan tindakan dan mengeluarkan keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” ujar Wahyudin.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Purwakarta pada tahapan pencalonan menjelang tahapan kampanye sudah mengimbau melalui surat nomor 113/PM.00.02/KJB/10/2024 kepada para kades, perangkat desa dan ASN untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye.
“Hari ini masa tenang dan menjelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara tentu kami tidak bosan - bosan mengingatkan agar para pihak tersebut untuk senantiasa bersikap netral," jelas Wahyudin.
Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 kata dia, pasal 71 ayat 1 yang menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Dalam Undang-undang sudah jelas, bahwa pelanggaran netralitas ini ancamannya pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait